Polisi Tindaklanjuti Kasus Pelecehan Mantan Kuwu terhadap Jurnalis

Polisi Tindaklanjuti Kasus Pelecehan Mantan Kuwu terhadap Jurnalis

CIREBON - Kasus pelecehan profesi jurnalis yang dilakukan AS, mantan kuwu di Kecamatan Gebang ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Cirebon.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon memanggil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon Muslimin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor, Jumat (11/9).

Terhadap Muslimin, penyidik menyodorkan 10 pertanyaan terkait pelecehan profesi jurnalis yang terdapat di dalam percakapan rekaman yang beredar.

Baca juga:

Video Liang Lahat Terbakar karena Siksa Kubur, Begini Faktanya

Waduh, Umur 22 Tahun Sudah 6 Kali Masuk Penjara

Kawanan Rampok Minimarket di Cirebon Bersenjata Api dan Pisau, Kendarai Mobil Leter B

\"Ada 10 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, untuk nantinya ditindaklanjuti kasus pelecehan profesi jurnalis dan penyidik juga tadi sudah mendengarkan isi rekaman tersebut,\" kata Muslimin.

Muslimin menuturkan, penyidik juga akan memanggil AS sebagai terlapor dan saksi lainnya.

\"Ini kan pemanggilan pertama. IWO akan terus mengawal kasus pencemaraan profesi jurnalis ini, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,\" lungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan kuwu di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berinisial AS dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon, Rabu lalu (2/9). Diduga terlapor melecehkan profesi jurnalis.

Ketua IWO Cirebon, Muslimin melaporkan sang mantan kuwu tersebut berawal saat salah satu jurnalis online mengonfirmasikan kasus dugaan pelecehan seksual kepada sang mantan kuwu tersebut melalui telepon selular (HP).

Tapi sang kuwu mengeluarkan kata-kata kasar dan membawa-bawa profesi yang membuat tersinggung jurnalis. (rdh)

https://www.youtube.com/watch?v=-bAnAK1eWYQ&feature=youtu.be

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: